Interaksinews.id, Parepare — Kepolisian Resor (Polres) Parepare menggelar razia minuman tradisional jenis tuak pahit atau ballo’ di wilayah Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sabtu (31/10/2026) malam. Dalam penertiban yang berlangsung mulai pukul 23.00 Wita tersebut, petugas menyasar dua tempat usaha di Jalan Lapan, Kelurahan Bukit Harapan.
Operasi tersebut melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama personel Satuan Samapta Polres Parepare. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satresnarkoba Polres Parepare, IPTU Jufri, S.H.
Dua tempat usaha yang menjadi sasaran penertiban masing-masing dikenal sebagai Cafe 01 KPR dan Cafe Bapak Anas. Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan minuman tradisional jenis tuak pahit yang kemudian dimusnahkan.
Penertiban ini menyasar peredaran minuman beralkohol tradisional di lingkungan masyarakat. Kecamatan Soreang menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam kegiatan kepolisian tersebut.
Lokasi pertama yang diperiksa petugas adalah Cafe 01 KPR yang berada di Jalan Lapan, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang.
Tempat usaha tersebut dikelola oleh Abdul Rajab, 65 tahun, seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kota Parepare. Dari lokasi ini, petugas mengamankan sekitar 20 liter minuman tradisional jenis tuak pahit.
Selanjutnya, petugas mendatangi Cafe Bapak Anas yang juga berada di Jalan Lapan, Kelurahan Bukit Harapan. Tempat usaha tersebut dikelola oleh Yunus, 57 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta.
Dari pemeriksaan di lokasi kedua, petugas mengamankan sekitar 25 liter tuak pahit atau ballo’.
Kedua tempat usaha tersebut menjadi sasaran penertiban karena petugas menemukan minuman tradisional jenis tuak pahit di lokasi. Seluruh minuman yang diamankan kemudian dimusnahkan.
Dengan demikian, berdasarkan rincian barang dari kedua lokasi, jumlah tuak pahit yang diamankan mencapai sekitar 45 liter. Sementara itu, keterangan awal kegiatan menyebutkan jumlah keseluruhan sekitar 50 liter. Perbedaan angka tersebut masih perlu dipastikan melalui data akhir kepolisian.
Pelaksanaan razia melibatkan sejumlah personel dari dua satuan di lingkungan Polres Parepare.
Selain IPTU Jufri selaku Kasat Resnarkoba, turut terlibat IPDA A.N. Zaldy, S.H., selaku Kanit 1 Satresnarkoba, serta IPDA Safaruddin, S.H., selaku Kanit 2 Satresnarkoba.
Personel Satresnarkoba dan Sat Samapta juga bergabung dalam pemeriksaan di sejumlah lokasi sasaran.
Keterlibatan kedua satuan tersebut memperlihatkan pembagian peran dalam pelaksanaan penertiban. Satresnarkoba menangani aspek penindakan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras, sedangkan personel Samapta mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
Operasi berlangsung pada malam hari ketika aktivitas masyarakat masih berpotensi berlangsung di sejumlah tempat usaha.
Pemilihan waktu tersebut membuat petugas dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
Tuak pahit atau ballo’ merupakan minuman tradisional yang dikenal di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Minuman ini dihasilkan melalui proses fermentasi nira dan dapat mengandung alkohol dengan kadar yang berbeda-beda.
Meski dikenal sebagai minuman tradisional, peredaran dan penjualannya tetap berkaitan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam konteks Kota Parepare, pengawasan tempat usaha yang menjual minuman beralkohol membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Selain kepolisian, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam pengawasan perizinan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Penertiban terhadap peredaran minuman keras tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga upaya menjaga lingkungan masyarakat agar tetap aman dan tertib.
Namun, pelaksanaan penertiban tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perizinan, penyimpanan, penjualan, dan peredaran minuman beralkohol.
Pengawasan Perlu Dilakukan Secara Berkelanjutan
Penemuan tuak pahit di dua tempat usaha di Kecamatan Soreang menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tradisional di lingkungan masyarakat.
Pengawasan secara berkelanjutan diperlukan agar aktivitas penjualan minuman beralkohol tidak berlangsung di luar ketentuan. Langkah tersebut juga perlu didukung koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat dapat berperan dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Terlebih, pengawasan yang berjalan secara konsisten dapat membantu mencegah potensi gangguan ketertiban di lingkungan permukiman.
Razia yang dilakukan personel Satresnarkoba bersama Sat Samapta Polres Parepare pada Sabtu malam tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap peredaran minuman tradisional jenis tuak pahit.
Dari dua lokasi di Jalan Lapan, Kelurahan Bukit Harapan, petugas mengamankan dan memusnahkan puluhan liter ballo’.
Langkah selanjutnya, konsistensi pengawasan dan penegakan aturan menjadi hal penting agar peredaran minuman beralkohol di Kota Parepare tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
(MS Journal)













