Interaksinews.id, Parepare — Isu mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan mendapat perhatian publik. Namun, kondisi tersebut dipastikan tidak berlaku di Golkar Parepare. Kepengurusan yang ada tetap menjalankan tugas organisasi hingga pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) sesuai ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan, menegaskan tidak terdapat dasar organisasi yang mengharuskan penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Parepare. Menurutnya, mekanisme organisasi telah mengatur secara jelas mengenai keberlanjutan kepengurusan setelah masa bakti berakhir.
Ia menilai berbagai spekulasi mengenai kemungkinan penunjukan Plt tidak memiliki landasan berdasarkan aturan internal partai. Karena itu, seluruh kader diharapkan tetap berpedoman pada ketentuan organisasi yang berlaku.
Golkar Parepare Berpedoman pada Juklak DPP
Erna menjelaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan pengurus telah diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepengurusan yang masa baktinya telah berakhir tetap diperpanjang hingga Musyawarah Daerah diselenggarakan tanpa harus dilakukan pembaruan Surat Keputusan kepengurusan.
“Juklak Partai Golkar sudah mengatur dengan sangat jelas. Kepengurusan yang masa baktinya berakhir tetap diperpanjang sampai Musda dilaksanakan. Jadi roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Erna.
Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan kepastian terhadap jalannya organisasi sehingga seluruh program dan agenda partai tetap dapat dilaksanakan secara normal sembari menunggu jadwal Musda dari DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan.
Erna menambahkan, kepengurusan saat ini masih memiliki kewenangan menjalankan fungsi organisasi sesuai amanat peraturan partai.
Penunjukan Plt Memiliki Ketentuan Khusus
Selain menjelaskan Pasal 75 ayat (1), Erna juga menguraikan isi Pasal 75 ayat (2) Juklak DPP Partai Golkar.
Menurutnya, aturan tersebut secara tegas mengatur bahwa penunjukan Pelaksana Tugas hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.
Beberapa kondisi tersebut antara lain apabila pimpinan partai berhalangan tetap atau terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan partai. Penunjukan Plt pun harus memperoleh persetujuan dari pimpinan partai dua tingkat di atasnya.
Golkar Parepare Tidak Memenuhi Syarat Penunjukan Plt
Erna menegaskan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) sama sekali tidak terjadi di DPD Partai Golkar Parepare.
Karena itu, menurutnya, tidak terdapat alasan organisasi yang dapat dijadikan dasar untuk menunjuk Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Parepare.
“Tidak ada kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2). Karena itu, tidak ada dasar untuk mewacanakan penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Parepare,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi kepengurusan yang saat ini masih menjalankan mandat organisasi hingga Musda terlaksana.
Fokus Konsolidasi Menjelang Musda
Di tengah berbagai pembahasan mengenai kepemimpinan partai, Erna mengajak seluruh kader untuk tetap menjaga soliditas organisasi.
Ia menilai perhatian utama saat ini seharusnya diarahkan pada penguatan konsolidasi internal serta persiapan Musyawarah Daerah yang akan menentukan kepemimpinan berikutnya melalui mekanisme organisasi.
Menurut Erna, setiap kader memiliki tanggung jawab menjaga suasana kondusif agar seluruh tahapan Musda dapat berlangsung secara tertib, demokratis, dan sesuai aturan partai.
“Mari kita fokus pada konsolidasi organisasi dan mempersiapkan Musda dengan baik. Siapa pun nanti yang mendapat amanah memimpin Golkar Parepare akan ditentukan melalui mekanisme organisasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kader agar tidak membangun spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi keliru di internal partai.
Dengan mengedepankan aturan organisasi, proses regenerasi kepemimpinan diyakini dapat berjalan secara sehat dan tetap menjaga persatuan kader.
Kepengurusan Tetap Menjalankan Tugas Organisasi
Selama Musda belum dilaksanakan, seluruh aktivitas organisasi di DPD Partai Golkar Parepare dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kepengurusan yang ada tetap melaksanakan fungsi koordinasi, konsolidasi, serta berbagai agenda kepartaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan aturan dalam Juklak DPP Partai Golkar menjadi dasar utama bagi keberlangsungan roda organisasi sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan ataupun ketidakpastian administrasi.
Dengan demikian, seluruh proses menuju Musyawarah Daerah diharapkan berlangsung secara tertib sesuai mekanisme organisasi.
Isu mengenai penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Parepare dipastikan tidak memiliki dasar berdasarkan ketentuan internal partai. Golkar Parepare menegaskan bahwa kepengurusan yang masa baktinya telah berakhir tetap diperpanjang hingga Musda sesuai Pasal 75 Juklak DPP Partai Golkar. Selama Musda belum digelar, kepengurusan tetap menjalankan seluruh tugas organisasi sambil mempersiapkan proses pemilihan kepemimpinan berikutnya melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

















