Headline

Video: Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus Kawanan Curas

InteraksiNews.com, Gowa – Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) empat kawanan pelaku yang selama ini beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, berhasil dilumpuhkan Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Para pelakunya, berinintial IS (19), Cudi (14), IN (20) dan MAC (16). Dalam menjalankan aksinya, kawanan curas menyisir ruas jalan poros Takalar hingga Gowa. Dan saat berhasil mendapatkan calon korbannya, keempatnya kemudian beraksi disertai dengan ancaman benda tajam terhadap korban.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan dari tangan pelaku, diantaranya tiga buah busur, ketapel, satu unit HP dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Para pelaku dijear Pasal 365 ayat 1,2 ke 1e,2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan dua dari empat pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan perhadap petugas saat akan dibekuk.

(Henra)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait