Interaksinews.id – Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi tersebut mulai berlaku efektif sejak Jumat (2/1/2026) dan menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.
UU Penyesuaian Pidana ini berfungsi sebagai payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Dengan demikian, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana peninggalan kolonial menuju tata hukum yang lebih modern dan berkeadilan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya regulasi ini mencerminkan perubahan paradigma besar dalam penegakan hukum pidana nasional.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Pidana Mati Kini Disertai Masa Percobaan
Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah pengaturan baru terkait pidana mati. Regulasi ini mengadopsi ketentuan Pasal 100 KUHP baru, yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Dalam ketentuan tersebut, hakim tidak lagi menjatuhkan hukuman mati secara mutlak. Selama masa percobaan, terpidana akan menjalani pidana penjara dengan evaluasi berkelanjutan atas sikap dan perilakunya.
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian petikan Pasal 100 KUHP baru.
Apabila selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Perubahan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden dengan terlebih dahulu mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan ini dinilai sebagai pendekatan baru yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan, tanpa menghilangkan fungsi efek jera dalam hukum pidana.
Standar Baru Penghitungan Denda dan Kurungan Pengganti
UU Penyesuaian Pidana juga menetapkan standar nasional baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Ketentuan ini dimuat secara rinci dalam Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, yang menjadi pedoman bagi hakim di seluruh Indonesia.
Dalam tabel konversi tersebut, denda kategori ringan dikonversi dengan nilai Rp1 juta per hari kurungan. Sementara untuk denda kategori berat, yakni di atas Kategori VI, nilai konversinya mencapai Rp25 juta per hari kurungan.
Meski demikian, undang-undang ini memberikan batasan tegas terhadap durasi pidana pengganti denda. Pidana kurungan pengganti denda dibatasi paling lama dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2).
“Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” bunyi ketentuan tersebut.
Sanksi Lebih Tegas bagi Korporasi
Bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, UU 1/2026 juga memperkuat kewenangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan. Jika denda maksimal dinilai belum memberikan efek jera, majelis hakim dapat menjatuhkan denda tambahan hingga 10 persen dari keuntungan tahunan atau total penjualan tahunan perusahaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 121 UU Nomor 1 Tahun 2026, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan hukum korporasi sekaligus memperkuat aspek pencegahan kejahatan korporasi.
Penghapusan Pidana Minimum Khusus
UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus yang selama ini banyak tercantum dalam undang-undang sektoral. Penghapusan ini memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih proporsional, khususnya dalam perkara-perkara dengan dampak ringan atau berskala kecil.
Namun demikian, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku untuk tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Pasal 1 undang-undang ini secara tegas mengecualikan kejahatan seperti korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah berharap sistem hukum pidana nasional semakin selaras, adil, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

















