PAREPARE, INTERAKSINEWS.ID – DPRD Kota Parepare menyetujui kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Parepare dari sebelumnya 34 menjadi 29 perangkat daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan lima fraksi DPRD dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (6/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Muhammad Yusuf Lapanna di Gedung DPRD Parepare.
Kaharuddin Kadir menyampaikan rapat paripurna dihadiri 15 anggota DPRD sehingga dinyatakan kuorum.
“Hadir 15 anggota dewan, sehingga rapat dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para anggota dewan yang tetap mengikuti rapat meski kondisi cuaca kurang bersahabat.
Menurutnya, kehadiran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Efisiensi Anggaran dan Penataan Kelembagaan
Ketua Komisi I DPRD Parepare Kamaluddin Kadir menjelaskan bahwa pemerintah daerah awalnya mengusulkan perampingan OPD menjadi 28 perangkat daerah.
Namun setelah melalui pembahasan bersama DPRD serta pencermatan terhadap perumpunan urusan pemerintahan, jumlah OPD disepakati menjadi 29.
“Yang existing saat ini ada 34 perangkat daerah. Setelah pembahasan bersama, kita sepakati menjadi 29 OPD,” ungkap Kamaluddin.
Ia menyebutkan bahwa enam dinas dirampingkan melalui penggabungan sehingga dari sebelumnya 20 dinas menjadi 14 dinas.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran belanja pegawai serta tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran.
Menurutnya, kebijakan tersebut diproyeksikan mampu menghemat anggaran belanja pegawai hingga Rp3 hingga Rp4 miliar per tahun, seiring berkurangnya jumlah jabatan struktural.
Pembentukan Bapenda
Selain perampingan dinas, Ranperda tersebut juga mengatur pemisahan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan membentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai OPD tersendiri.
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemisahan fungsi tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta memperkuat pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemisahan fungsi penagihan dan pencatatan diharapkan dapat mencegah potensi fraud dan meningkatkan optimalisasi PAD,” jelas Kamaluddin.
Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menambahkan bahwa pembentukan Bapenda dinilai penting mengingat Parepare merupakan kota jasa yang memiliki potensi PAD cukup besar dari sektor tersebut.
“Parepare adalah kota jasa. Kita berharap Bapenda mampu memaksimalkan kerja-kerja peningkatan PAD,” katanya.
Berlaku Mulai 2026
Ranperda tentang perubahan susunan OPD tersebut masih akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk proses fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Jika seluruh tahapan selesai, perubahan struktur kelembagaan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026.
Setelah perda ditetapkan, Pemerintah Kota Parepare diminta menyesuaikan struktur anggaran masing-masing perangkat daerah melalui mekanisme pergeseran anggaran.
“Kami persilakan pemerintah daerah menyesuaikan anggaran agar sejalan dengan struktur kelembagaan yang baru,” ujar Kamaluddin.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Parepare Hermanto hadir mewakili Wali Kota Parepare bersama jajaran Pemerintah Kota, termasuk staf ahli, asisten, pimpinan OPD, direktur rumah sakit daerah, camat, serta lurah.

















