Sulawesi SelatanParepare

DPRD Parepare Usulkan Ranperda Industri, Olahraga, dan Penataan Pasar

PAREPARE, INTERAKSINEWS.ID – DPRD Kota Parepare menggagas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif pada awal tahun 2026. Ketiga Ranperda tersebut dinilai strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi serta tata kelola sektor publik di daerah.

Adapun tiga Ranperda inisiatif DPRD Parepare tersebut meliputi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Parepare Tahun 2026–2046, Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Ranperda Perlindungan, Pengembangan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Penyerahan dokumen Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Parepare yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (6/1/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parepare, Suyuti, didampingi Wakil Ketua II DPRD Muhammad Yusuf Lapanna, serta dihadiri 14 anggota dewan sehingga dinyatakan kuorum.

Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan DPRD secara resmi menyerahkan tiga Ranperda inisiatif kepada Wakil Wali Kota Parepare Hermanto yang hadir mewakili Wali Kota Parepare bersama jajaran Pemerintah Kota.

Ranperda Pembangunan Industri Parepare

Penjelasan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Parepare Tahun 2026–2046 disampaikan oleh anggota DPRD Parepare dari Komisi I, Sri Tanty Mariani Nasrahi.

Ia menjelaskan bahwa Parepare memiliki posisi strategis dengan potensi pengembangan industri yang cukup besar, terutama didukung keberadaan pelabuhan serta konektivitas antarwilayah.

Menurutnya, potensi tersebut perlu didukung regulasi yang kuat agar pembangunan industri dapat berjalan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

“Regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat peran industri kecil dan menengah agar tumbuh secara inklusif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Regulasi Olahraga dan Penataan Pasar

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dijelaskan oleh anggota DPRD Parepare dari Komisi II, Sappe.

Ia menilai regulasi terkait keolahragaan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Adapun Ranperda tentang Perlindungan, Pengembangan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan disampaikan oleh anggota DPRD Parepare dari Komisi III, Husain Muhammad Saud.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan antara pasar rakyat dan pusat perbelanjaan modern.

Ranperda ini juga mengatur sejumlah aspek penting, seperti kemitraan dengan pelaku UMKM, penyerapan tenaga kerja lokal, pengaturan jarak usaha, mekanisme perizinan, hingga penyediaan akses bagi penyandang disabilitas.

“Regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan ekosistem usaha yang inklusif, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Tahapan Pembahasan Selanjutnya

Penyerahan tiga Ranperda inisiatif tersebut menjadi tahap awal dalam proses pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kota Parepare sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tahapan berikutnya meliputi penyampaian pendapat wali kota terhadap Ranperda inisiatif DPRD, tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas pendapat tersebut, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas secara mendalam substansi masing-masing Ranperda.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Parepare Hermanto hadir bersama jajaran Pemerintah Kota Parepare, termasuk para staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait