Nasional

Iuran Menunggak BPJS Kesehatan Kelas 3 Akan Dihapus, Ini Penjelasan Menkeu

Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut ditujukan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi kendala utama kepesertaan aktif. Selain itu, langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sistem JKN sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Saat ini pemerintah sedang dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden mengenai penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya, dikutip Selasa (10/2/2026).

Pemerintah selama ini telah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan. Skema ini menjadi tulang punggung pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah.

Bantuan tersebut terbagi atas kontribusi pemerintah pusat sebesar Rp4.200 dan pemerintah daerah sebesar Rp2.800 per peserta setiap bulan. Skema ini dimaksudkan agar layanan kesehatan tetap terjangkau tanpa mengorbankan keberlanjutan pembiayaan JKN.

No posts found

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, alokasi anggaran kesehatan tercatat mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Besarnya anggaran tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjamin akses kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

Namun demikian, Purbaya juga menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang terjadi pada Februari 2026 dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi yang memadai menjadi penyebab utama munculnya gejolak tersebut.

Menkeu meminta agar proses pemutakhiran data peserta PBI dan JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, serta disertai sosialisasi yang jelas. Menurutnya, perlindungan akses layanan kesehatan bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

“Perlu ada masa transisi sekitar dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan diberlakukan, agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan penghapusan tunggakan dan denda iuran BPJS Kesehatan kelas 3 dapat menjadi solusi konkret untuk meningkatkan kepesertaan aktif JKN sekaligus menjaga stabilitas sistem jaminan kesehatan nasional.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait