Interaksinews.id | Kepulauan Riau — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyita sebanyak 1.000 ton beras ilegal yang masuk tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau. Praktik penyelundupan tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani sekaligus ancaman serius bagi kedaulatan pangan nasional.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita dan 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian,” tegas Mentan Amran saat meninjau penindakan di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan hasil pengungkapan, aparat mengamankan total sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih tersimpan di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang, yang secara faktual bukan daerah produsen beras.
Yang lebih memprihatinkan, menurut Mentan Amran, beras ilegal tersebut justru didistribusikan ke wilayah sentra produksi padi seperti Palembang dan Riau. Pola distribusi tersebut dinilai tidak masuk akal dan menguatkan dugaan adanya praktik penyelundupan terorganisasi.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” tegasnya.
Selain beras, petugas juga mengamankan sejumlah komoditas pangan lain berupa gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.
Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran prosedur karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi. Praktik tersebut berisiko besar membawa penyakit dan hama yang dapat merusak sektor pertanian dan peternakan nasional.
Ia mencontohkan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat masuk beberapa tahun lalu dan menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” ujar Mentan.
Ia memastikan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan sektor pangan nasional. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk keberpihakan negara kepada petani dan produsen dalam negeri.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Mentan Amran.

















