Parepare

Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Sehari Jadi, Ini Syarat dan Biayanya

PAREPARE, Interaksinews.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi layanan keimigrasian yang lebih cepat, mudah, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan bincang-bincang bersama jurnalis Parepare yang digelar di Gazzas Parepare, Selasa (19/05/2026). Kegiatan itu sekaligus menjadi sarana penyebarluasan informasi mengenai layanan pengurusan paspor elektronik hingga layanan percepatan paspor satu hari jadi.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Parepare, Hijrana Rahim, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami berbagai layanan keimigrasian yang kini tersedia.

“Banyak hal yang masih harus kita sampaikan secara berkelanjutan ke masyarakat. Khususnya untuk masyarakat yang membutuhkan paspor,” ujarnya.

Layanan Paspor Sehari Jadi Jadi Perhatian Masyarakat

Salah satu layanan yang paling banyak mendapat perhatian yakni layanan percepatan paspor atau paspor sehari jadi. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan secara cepat karena kondisi mendesak.

Kebutuhan tersebut meliputi pengobatan ke luar negeri, pendidikan, ibadah, perjalanan dinas, hingga kepentingan keluarga lainnya.

Melalui layanan ini, pemohon dapat memperoleh paspor pada hari yang sama setelah seluruh tahapan wawancara dan pengambilan biometrik selesai dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa layanan percepatan paspor tetap mengedepankan prinsip ketelitian dan keamanan dokumen.

“Melalui layanan percepatan paspor, kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu cepat dengan tetap mengedepankan ketelitian dan keamanan dalam proses penerbitannya,” jelasnya.

Meski diproses lebih cepat, masyarakat tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor elektronik.

Biaya Paspor Elektronik 2026

Adapun rincian biaya standar penerbitan paspor elektronik meliputi:

  • Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
  • Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000

Layanan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus dilakukan Kanim Parepare di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan internasional.

Syarat Pengurusan Paspor Baru di Imigrasi Parepare

Untuk permohonan paspor baru, masyarakat wajib melampirkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta lahir, ijazah, atau buku nikah

Sementara untuk penggantian paspor biasa, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta lahir/ijazah/buku nikah
  • Paspor lama

Khusus penggantian paspor yang diterbitkan di Indonesia setelah tahun 2009, pemohon cukup membawa E-KTP dan paspor lama.

Persyaratan Paspor Anak dan Ketentuan Tambahan

Untuk permohonan paspor anak, dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

  • E-KTP orang tua
  • Kartu Keluarga
  • Buku nikah orang tua
  • Paspor orang tua jika telah memiliki
  • Paspor lama anak jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor

Apabila kedua orang tua telah berpisah, pemohon wajib melampirkan akta perceraian serta penetapan pengadilan terkait hak asuh anak.

Selain itu, terdapat pula persyaratan tambahan untuk kategori tertentu. Jemaah haji diwajibkan membawa dokumen BPIH, sementara pelaut harus melampirkan buku pelaut dan BST.

Imigrasi Parepare Hadirkan Pelayanan Ramah HAM

Tak hanya fokus pada percepatan layanan, Imigrasi Parepare juga menghadirkan pelayanan ramah HAM dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan.

Kelompok prioritas tersebut meliputi anak di bawah umur, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Mereka diberikan kemudahan untuk langsung datang ke kantor tanpa pendaftaran online serta mendapatkan pendampingan khusus dari petugas.

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah konkret dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih inklusif dan manusiawi.

Dalam pelaksanaannya, seluruh tahapan pelayanan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Mulai dari pemeriksaan berkas, wawancara, pengambilan biometrik, hingga proses pencetakan paspor dipastikan berjalan maksimal demi menjaga kualitas pelayanan.

Di akhir kegiatan, Hijrana Rahim kembali menegaskan komitmen Imigrasi Parepare dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kanim Kelas II TPI Parepare terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait