PAREPARE — Warga Jalan Syamsul Bahri, Kota Parepare, yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pakar, menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran pembangunan Perumahan Pesona Mario, Jumat (20/2/2026).
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di tiga titik, yakni lokasi pembangunan Perumahan Pesona Mario, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Kantor Wali Kota Parepare.
Perwakilan LSM Pakar, Tenry Wara, dalam orasinya mendesak Pemerintah Kota Parepare bertindak tegas terhadap pengembang, Mario Bakti Group, atas dugaan pelanggaran perizinan, tata ruang, dan aspek teknis pembangunan.
Menurutnya, dari total 43 unit yang direncanakan, terdiri atas 40 unit rumah dan tiga ruko, ditemukan tambahan enam unit bangunan yang tidak tercantum dalam site plan resmi.
“Tambahan enam unit tersebut terdiri dari empat rumah dan dua ruko. Bangunan ini tidak tercantum dalam site plan dan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Tenry dalam orasinya.
Dugaan Alih Fungsi RTH dan Risiko Lingkungan
Selain dugaan pelanggaran site plan, massa aksi juga menyoroti dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya menjadi kewajiban pengembang sebesar 20 persen dari total luas lahan.
Massa menilai perubahan fungsi RTH menjadi bangunan perumahan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta berdampak pada keseimbangan lingkungan dan kepentingan publik.
Aspek keselamatan lingkungan juga menjadi perhatian serius warga. Struktur talud yang dibangun disebut hanya berjarak sekitar satu meter dari rumah warga, jauh dari standar teknis yang idealnya berkisar antara lima hingga sepuluh meter.
Selain itu, sistem drainase dinilai belum memadai dan berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir, terutama saat musim hujan.
Warga juga mengkhawatirkan penggunaan septic tank individual di atas tanah timbunan yang belum stabil. Kondisi tersebut berpotensi mencemari air tanah dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah, di antaranya:
Penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan
Audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan dan aspek teknis
Pemulihan fungsi ruang terbuka hijau (RTH)
Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan
Pelibatan lembaga independen dalam proses audit
Salah seorang warga terdampak, Tati, mengaku khawatir terhadap kondisi lingkungan dan keselamatan keluarganya akibat pembangunan tersebut.
“Saya sangat berharap perhatian pemerintah. Sudah lama sekali kami menyampaikan keluhan, tetapi belum ada solusi. Kami hanya ingin keamanan dan keselamatan,” ujarnya.
Pemerintah Keluarkan Teguran dan Siapkan Audit
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Kota Parepare, Jenamar Aslan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan mengeluarkan surat teguran kepada Direktur PT Mario Bakti.
Surat tersebut berisi perintah penghentian sementara aktivitas pembangunan serta kewajiban memulihkan fungsi ruang terbuka hijau dan mempercepat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
“Saya sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Kami akan melakukan audit perizinan. Jika pengembang tidak mematuhi aturan, maka izin dapat dibekukan bahkan dicabut,” tegas Jenamar.
Hal senada disampaikan Asisten II Setdako Parepare, Andi Ardian, yang mengakui adanya ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan site plan yang telah disetujui.
“Ada enam unit tambahan di luar site plan dan tidak memiliki PBG. Kami juga meminta dilakukan uji laboratorium terhadap struktur talud untuk memastikan kelayakan dan keamanan,” jelasnya.
Pemkot Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan
Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan perizinan pembangunan demi melindungi kepentingan masyarakat.
Pemkot juga meminta pengembang mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk membangun sesuai site plan dan menjaga fungsi ruang terbuka hijau.
Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
















