Interaksinews.id, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam ketentuan tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis dalam struktur organisasi SPPG, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks pengangkatan PPPK adalah jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta, dikutip Rabu (14/1/2026).
Klarifikasi untuk Hindari Kesalahpahaman
Menurut Nanik, klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Ia menegaskan bahwa sejak awal, desain kebijakan Program Makan Bergizi Gratis memang membedakan secara tegas antara pegawai inti dan relawan pendukung. Perbedaan tersebut berkaitan langsung dengan fungsi, tanggung jawab, serta status kepegawaian dalam struktur negara.
“Relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, tetapi status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN. Mereka tidak dirancang sebagai aparatur negara,” jelas Nanik.
Relawan Tetap Punya Peran Strategis
Meski tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK, BGN menegaskan bahwa peran relawan tetap sangat krusial dalam mendukung keberhasilan Program MBG, terutama dalam menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput.
Relawan berperan sebagai penggerak sosial yang membantu pelaksanaan program secara inklusif, mulai dari pendampingan, edukasi gizi, hingga dukungan operasional di lapangan. Skema ini dinilai mampu menjaga keberlanjutan program tanpa membebani struktur kepegawaian negara.
“Program ini dirancang agar tetap inklusif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Relawan menjadi kekuatan sosial, bukan birokrasi,” tandas Nanik.
Fokus Profesionalisme Program MBG
BGN menilai pengangkatan ASN PPPK hanya untuk pegawai inti SPPG merupakan langkah untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas program. Jabatan strategis seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan membutuhkan kepastian status kepegawaian agar dapat menjalankan tugas secara optimal dan berkesinambungan.
Dengan adanya penegasan ini, BGN berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status kepegawaian dalam Program MBG. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan tata kelola program agar tujuan peningkatan gizi masyarakat dapat tercapai secara efektif.

















