Parepare — Jumat Curhat Polsek KPN Parepare di kawasan Kuburan Datu, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Jumat (25/9/2026), diwarnai pertanyaan warga mengenai penanganan sebuah perkara yang melibatkan anggota keluarganya.
Pertanyaan itu disampaikan Iwan. Ia mempertanyakan mengapa keponakannya ditangkap, sementara salah seorang rekannya yang disebut terlibat dalam perkara tersebut justru telah dilepaskan.
Kanit Binmas Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, Ipda Darwin, S.H., mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan secara lengkap karena tidak berada di lokasi ketika perkara tersebut terjadi.
“Kami dari pihak Polsek KPN tidak bisa memastikan atau menjawab sepenuhnya karena pihak Polsek tidak lagi berada pada saat kejadian tersebut,” kata Darwin.
Jumat Curhat Polsek KPN Parepare Bahas Pengaduan Warga
Darwin mengarahkan warga yang ingin mengetahui perkembangan perkara untuk menanyakannya melalui fungsi Pengawasan Penyidikan (Wassidik) di Polres Parepare.
Ia juga menyebut masyarakat dapat menggunakan saluran pengaduan Propam apabila menemukan persoalan terkait kinerja atau tindakan anggota kepolisian.
“Kalau ada yang mengganjal terkait kinerja kepolisian, masyarakat dapat menggunakan saluran pengaduan yang tersedia,” ujarnya.
Salah satu saluran yang disebut adalah YanDuan Propam Polri melalui QR code atau barcode.
Warga Juga Diingatkan Soal Pencurian
Di luar persoalan perkara, dialog tersebut turut membahas keamanan lingkungan. Polisi mengingatkan warga agar tidak memberi celah bagi pelaku pencurian, termasuk ketika meninggalkan rumah atau memarkir kendaraan.
Kunci kendaraan yang masih tertinggal menjadi salah satu bentuk kelalaian yang dapat dimanfaatkan pelaku.
Warga juga diminta berhati-hati terhadap pesan melalui media sosial maupun SMS yang meminta data atau mengarahkan penerima melakukan transaksi.
“Jangan mudah percaya terhadap informasi atau pesan yang diterima. Cermati terlebih dahulu sebelum memberikan data maupun melakukan transaksi,” kata Darwin.
Warga yang menemukan gangguan keamanan diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
Pembakaran Lahan dan Sampah Ikut Disorot
Persoalan lain yang disampaikan polisi adalah kebiasaan membakar lahan dan sampah sembarangan. Aktivitas tersebut dinilai berisiko memicu kebakaran serta mengganggu kualitas udara.
Masyarakat diminta melaporkan titik api atau pembakaran yang berpotensi membahayakan lingkungan. Pembakaran lahan juga dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan. (*)













