JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan tersebut menegaskan bahwa proses hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Putusan bernomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa norma Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Ketidakjelasan tersebut, menurut Mahkamah, berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas, maka wartawan berpotensi langsung dijerat proses hukum tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Guntur.
MK menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan pers dan pendekatan restorative justice, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum tidak serta-merta diproses secara pidana atau perdata tanpa adanya pertimbangan Dewan Pers.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
Dalam permohonannya, IWAKUM menyoroti perbedaan perlindungan hukum yang diterima wartawan dibandingkan profesi lain seperti advokat dan jaksa, yang secara tegas dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi berharap tercipta kepastian hukum yang lebih adil bagi wartawan serta penguatan kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, tanpa mengabaikan mekanisme akuntabilitas dan etika jurnalistik.

















