Parepare, Interaksinews.id – Pemerintah Kota Parepare resmi mengumumkan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.
Penjabat Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menjelaskan bahwa proses seleksi ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.
“Kesempatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam mewujudkan birokrasi profesional, transparan, dan berbasis merit sistem,†kata Hamka, Jumat (5/9/2025).
Informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi dapat diakses melalui kanal resmi BKPSDMD Parepare dan situs Pemerintah Kota Parepare.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta antara lain:
Berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkot Parepare, Pemda Kabupaten/Kota dalam wilayah Sulawesi Selatan, atau Pemprov Sulsel.
Memiliki pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, paling rendah.
Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator dan/atau fungsional ahli madya minimal dua tahun.
Diutamakan sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II-B) minimal dua tahun.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 3 hingga 17 September 2025. Peserta wajib mengunggah dokumen berupa surat lamaran, daftar riwayat hidup, serta hasil scan KTP dan NPWP.

















