Parepare, InteraksiNews.id – Pemerintah Kota Parepare dan Pengadilan Negeri Parepare memantapkan komitmen meningkatkan akses keadilan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Prima, Rabu (18 Juni 2025) di Ruang Rapat Wali Kota.
Ketua PN Parepare, Andi Musyafir, menyatakan, “Melalui MoU ini, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh keadilan lebih mudah. Kesadaran dan pelayanan hukum pun meningkat.” Ia menambah, kesepakatan akan memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi antar OPD dalam pelayanan hukum .
baca juga :
Pemkot Parepare Luncurkan Layanan E-Government
PN Parepare Sita Aset Korupsi Rp1 Miliar
Wali Kota Tasming Hamid mengapresiasi langkah ini, menyebut MoU sebagai realisasi sinergi “bukan hanya seremonial, tapi wujud nyata menghadirkan keadilan yang mudah dijangkau.” Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk menciptakan pelayanan hukum yang cepat, efisien, dan merata .
UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – Peraturan BPK
Pilar pelayanan prima: Pidato Presiden tentang reformasi birokrasi