Sulawesi SelatanParepare

Struktur OPD Parepare Dirampingkan Jadi 28, Berlaku Mulai 2027

PAREPARE – DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyepakati perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 28 perangkat daerah.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam persetujuan bersama Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kota Parepare pada Senin, 2 Maret 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna, di Gedung DPRD Parepare.

Melalui perda tersebut, struktur organisasi pemerintahan daerah dirampingkan dari sebelumnya 34 unit kerja menjadi 28 perangkat daerah, yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2027.


Penataan Kelembagaan untuk Efisiensi Pemerintahan

Dalam laporan panitia khusus (Pansus) DPRD disebutkan bahwa penataan kelembagaan tersebut bertujuan menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.

Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menjelaskan bahwa sebelumnya jumlah OPD sempat direncanakan menjadi 29 perangkat daerah. Namun setelah melalui proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah tersebut kembali disesuaikan menjadi 28 OPD.

Menurutnya, perubahan tersebut terjadi karena rencana pemisahan antara Dinas Pendapatan dan Badan Pendapatan tidak disetujui oleh Pemprov Sulsel.

“Awalnya direncanakan 29 OPD karena Dinas Pendapatan akan dipisah dari Badan Pendapatan. Namun setelah difasilitasi oleh gubernur, diminta digabung kembali karena nilai scoring belum mencukupi. Jika digabung menjadi tipe A,” jelas Kaharuddin.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut juga telah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor 060/1184/Biro Org/2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa usulan pembentukan dua badan pada fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan belum dapat disetujui.


Tasming Hamid: OPD Harus Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat

Wali Kota Parepare Tasming Hamid menegaskan bahwa pembentukan struktur OPD baru diharapkan mampu meningkatkan kinerja pemerintahan daerah serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Ia menilai perangkat daerah harus mampu bekerja secara responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Perangkat daerah harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat sehingga manfaat dari perda ini bisa dirasakan secara nyata,” ujar Tasming.

Ia juga berharap regulasi tersebut mampu memperkuat sinergi antarperangkat daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal dan terintegrasi.

Tasming turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Parepare atas dukungan dan kerja sama dalam proses pembahasan hingga persetujuan perda tersebut.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk mendorong berbagai program pembangunan daerah.

Meski terjadi perampingan OPD, Tasming menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia.

“Efisiensi anggaran dan SDM diharapkan tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru kita berharap pelayanan publik bisa lebih maksimal,” pungkasnya.


Daftar 28 OPD Pemerintah Kota Parepare

Berikut daftar 28 perangkat daerah yang disetujui dalam struktur baru Pemerintah Kota Parepare:

  1. Sekretariat Daerah
  2. Sekretariat DPRD
  3. Inspektorat Daerah
  4. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
  5. Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan
  6. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
  7. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan
  8. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan
  9. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak
  10. Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan
  11. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan
  12. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
  13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  14. Dinas Komunikasi dan Informatika
  15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  17. Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Mikro
  18. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah
  19. Badan Keuangan Daerah
  20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  21. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  22. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  23. Kecamatan Soreang
  24. Kecamatan Ujung
  25. Kecamatan Bacukiki
  26. Kecamatan Bacukiki Barat
  27. UPT RSUD Andi Makkasau
  28. UPT RS Hasri Ainun Habibie

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait