Headline

Video: Polres Gowa Rilis Kasus Penganiayaan Anak Yang Berujung Kematian

InteraksiNews.com, Gowa – Polres Kabupaten Gowa, Jumat (12/4) gelar kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya yang masih di bawah umur, AP,16. meninggal dunia. Dua pelaku masing-masing MA, 20 dan WK, 18, warga Jalan Pelita Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dalam keterangan persnya mengatakan, pasca dianiaya menggunakan balok, korban dilarikan ke RS Wahidin Kota Makassar. “Sempat menjalani perawatan sekitar seminggu, sebelum akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir,” jelasnya.

Penganiayaan yang berujung meninggalkan korban, diduga hanya karena persoalan korban menolak mengembalikan stan ceper motor milik pelaku. Ikut diamankan balok dan sebatang bambu yang digunakan para pelaku menjalankan aksinya, selain dua unit motor yang merupakan milik korban dan pelaku,

Pelaku dijerat pasal 80 (3) Jo Pasal 76 c UURI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Henra)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait