Interaksinews.id, Parepare — tambahan anggaran Parepare mencapai sekitar Rp30,8 miliar dari APBN 2026 dan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dana tersebut wajib digunakan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Parepare, Dr. Kamaluddin Kadir, menegaskan hal tersebut pada Rabu, 19 Agustus 2026. Menurut dia, tambahan dana tersebut harus dikawal agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Tambahan anggaran itu berasal dari dua sumber. Pertama, tambahan dana dari APBN sebesar Rp13,8 miliar. Kedua, Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp17 miliar.
Kamaluddin menjelaskan, dana dari APBN tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 189 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Anggaran tersebut terdiri atas tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp4 miliar lebih dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp9,7 miliar.
Tambahan Anggaran Parepare dari APBN 2026
Tambahan DAU memiliki ketentuan penggunaan yang telah diarahkan pemerintah pusat. Karena itu, Pemkot Parepare tidak dapat menggunakan dana tersebut secara bebas untuk berbagai kebutuhan daerah.
Kamaluddin menyebut pemerintah pusat menetapkan tiga sektor prioritas dalam pemanfaatan tambahan DAU. Ketiganya mencakup pembangunan sarana dan prasarana daerah, penggajian PPPK hingga akhir tahun, serta peningkatan pelayanan publik.
“Dana tambahan DAU ini sifatnya ekstra dan penekanannya sangat jelas pada tiga sektor prioritas tadi. Jadi alokasi angkanya diprioritaskan untuk menyelesaikan kebutuhan dasar daerah, seperti jaminan penggajian PPPK hingga akhir tahun dan perbaikan pelayanan publik,” tegas Kamaluddin.
Dengan arahan tersebut, tambahan DAU diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar. Selain itu, anggaran tersebut dapat membantu menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Penggajian PPPK hingga akhir tahun menjadi salah satu perhatian utama. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pembangunan sarana dan prasarana serta pelayanan publik berjalan sesuai rencana.
Sementara itu, Kurang Bayar DBH sebesar Rp9,7 miliar menjadi bagian lain dari tambahan dana APBN yang diterima Parepare. Seluruh penerimaan tersebut selanjutnya masuk dalam struktur pengelolaan keuangan daerah.
Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Rp17 Miliar
Selain APBN, Pemkot Parepare memperoleh Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp17 miliar. Bantuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 954/VI/TAHUN 2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2026.
Kamaluddin menegaskan, bantuan tersebut memiliki karakter berbeda karena bersifat specific grant. Artinya, pemerintah daerah harus menggunakan dana sesuai program yang telah ditentukan.
“Kami berharap seluruh dana yang masuk ini benar-benar dimanfaatkan dan dikawal ketat sesuai peruntukannya. Tidak boleh dialihkan ke peruntukan lain di luar dari pos kegiatan yang sudah ditentukan,” kata legislator Gerindra Parepare tersebut.
Dana Rp17 miliar itu terbagi untuk enam program. Penataan Kawasan Pantai Mattirotasi Zona 2 atau Pantai Ku mendapat alokasi terbesar.
Berikut rincian Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel untuk Parepare:
- Rp8,5 miliar untuk Penataan Kawasan Pantai Mattirotasi Zona 2 atau Pantai Ku.
- Rp6 miliar untuk rehabilitasi Masjid Agung A.G. KH. Abdul Rahman Ambo Dalle.
- Rp1,2 miliar untuk pembangunan drainase U-Ditch Jalan Bau Massepe, ruas Jalan Abd. Kadir hingga Jalan Mangga.
- Rp500 juta untuk pengadaan tempat sampah pemilahan.
- Rp500 juta untuk peningkatan kualitas UMKM melalui sinergitas PKK dan Dekranasda.
- Rp300 juta untuk optimalisasi Waduk Mini Lakeasi.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa bantuan provinsi diarahkan pada berbagai kebutuhan. Programnya mencakup penataan kawasan, infrastruktur, lingkungan, pemberdayaan UMKM, hingga pengelolaan sumber daya air.
Enam Program Menjadi Prioritas Penggunaan Dana
Besarnya porsi anggaran untuk Pantai Mattirotasi Zona 2 menjadi salah satu perhatian dalam penggunaan tambahan anggaran Parepare. Program tersebut memperoleh Rp8,5 miliar atau bagian terbesar dari bantuan keuangan provinsi.
Selain penataan kawasan pantai, pemerintah juga mengalokasikan Rp6 miliar untuk rehabilitasi Masjid Agung A.G. KH. Abdul Rahman Ambo Dalle. Anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung perbaikan fasilitas yang telah ditetapkan dalam program bantuan.
Tambahan anggaran Parepare harus tepat sasaran
Kamaluddin menilai pengawasan menjadi bagian penting setelah dana tersebut masuk ke struktur APBD Kota Parepare. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengalami pergeseran peruntukan.
Di sektor infrastruktur, pembangunan drainase U-Ditch mendapat alokasi Rp1,2 miliar. Pekerjaan tersebut mencakup ruas Jalan Bau Massepe, Jalan Abd. Kadir hingga Jalan Mangga.
Sementara itu, sektor lingkungan mendapat dukungan melalui pengadaan tempat sampah pemilahan senilai Rp500 juta. Program tersebut dapat mendukung pengelolaan sampah yang lebih terarah di wilayah Kota Parepare.
Pemprov Sulsel juga memberikan perhatian terhadap penguatan ekonomi masyarakat. Peningkatan kualitas UMKM melalui sinergitas PKK dan Dekranasda memperoleh alokasi Rp500 juta.
Adapun optimalisasi Waduk Mini Lakeasi mendapat alokasi Rp300 juta. Program tersebut menjadi bagian dari enam kegiatan yang telah ditentukan dalam bantuan keuangan provinsi.
Dana Masuk dalam Struktur APBD Parepare
Seluruh tambahan dana tersebut selanjutnya akan dimasukkan dalam struktur APBD Kota Parepare. Langkah itu menjadi bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah sebelum program yang telah ditetapkan direalisasikan.
Dengan masuknya dana tambahan tersebut, pemerintah daerah memiliki tambahan ruang fiskal untuk menjalankan sejumlah kebutuhan prioritas. Namun, setiap penggunaan tetap harus mengikuti ketentuan dari sumber anggaran masing-masing.
Dana APBN dan bantuan keuangan provinsi memiliki karakter penggunaan yang berbeda. Tambahan DAU memiliki prioritas yang diarahkan pemerintah pusat, sedangkan bantuan keuangan provinsi bersifat specific grant.
Karena itu, pengelolaan anggaran membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang ketat. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pelaksanaan program berjalan tepat waktu dan sesuai target.
DPRD melalui fungsi pengawasan dapat ikut memastikan realisasi program berjalan sesuai dokumen anggaran. Pada saat yang sama, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui manfaat dari tambahan anggaran tersebut.
Tambahan dana tersebut pada akhirnya bukan sekadar peningkatan angka dalam APBD. Anggaran harus diterjemahkan menjadi program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Parepare.
Realisasi yang tepat sasaran juga menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan begitu, tambahan anggaran dapat mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program sosial dan ekonomi yang telah ditetapkan. (MS Journal)













