Makassar, Interaksinews.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 di Aula KPU Sulawesi Selatan, Jumat (12/12).
Rapat pleno tersebut memaparkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih yang dibacakan oleh Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih tercatat sebanyak 3.374.712 pemilih laki-laki dan 3.556.926 pemilih perempuan.
Selain itu, terdapat 318.345 pemilih baru, 133.626 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 164.234 data pemilih yang mengalami perbaikan selama periode pemutakhiran Semester II Tahun 2025.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa rekapitulasi PDPB tingkat provinsi merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan oleh 24 KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Menurutnya, PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar penyusunan DPT pada pemilu dan pilkada berikutnya.
“Setiap data yang ditetapkan telah melalui proses verifikasi melalui Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas). Tentu ada tantangan di lapangan, salah satunya di Kabupaten Bantaeng, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, di mana data sensus menyebutkan warga telah meninggal, namun faktanya masih hidup,†ungkap Hasbullah.
Sementara itu, Romy Harminto menjelaskan bahwa proses verifikasi PDPB dilakukan secara terbatas, namun tetap maksimal. KPU Sulsel menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat, Bawaslu, serta memanfaatkan simpul-simpul masyarakat sipil.
“Kami aktif melakukan jemput bola, termasuk melalui kegiatan car free day dan menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah setiap Senin untuk menjangkau pemilih baru,†jelas Romy.
Ia menegaskan bahwa setiap data yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti selama dokumen pendukung terpenuhi, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan dan kerahasiaan data pribadi sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (3) huruf c.
Data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia pemilih, pensiunan TNI/Polri, pemilih yang pindah domisili atau berubah status, serta pemilih yang meninggal dunia.
Seluruh perubahan tersebut diverifikasi sesuai ketentuan PDPB dengan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan masukan dari berbagai mitra strategis KPU.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan dan 24 KPU kabupaten/kota yang telah berupaya maksimal sehingga PDPB Semester II Tahun 2025 berjalan dengan baik dan lancar,†ujar Hasbullah.
KPU Sulsel menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan berkelanjutan yang dilakukan setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi.
“KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya,†pungkasnya. (*)

















