Hukum & Kriminal

Sidang Pembunuhan di Maros Berakhir Ricuh

InteraksiNews.com, Maros – Tidak menerima putusan Divo Adrianto, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Maros yang memimpin jalannya sidang pembunuhan Asdar, 19, warga Dusun Abbulosibatang, Kecamatan Marusu, Kamis (19/4), keluarga korban mengamuk. Sidang yang berakhir ricuh tersebut, bahkan berujung pada perusakan beberapa fasilitas dalam ruang sidang. dan kantor PN Maros.

Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan sejak sidang digelar pun, tak mampu menghalau ketika keluarga korban dan massa yang mengenakan atribut Pemuda Pancasila, nekat menerobos ruang sidang.

Kericuhan dipicu vonis terhadap tiga terdakwa, masing-masing Syamsul, 20, Akbar Al Abe, 17 dan Ali ,20, yang dinilai tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban.

Dalam putusan, hakim hanya menjatuhi vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Akbar yang disebut-sebut sebagai otak pembunuhan yang terjadi pada 2 Januari lalu, di Dusun Ujung Bulu, Desa Pabbentengan, Marusu. Sementara pelaku Syamsul dan Ali yang membantu terdakwa Akbar menghabisi nyawa korban, hanya divonis 2 tahun penjara.

Divo beralasan, vonis 15 tahun terhadap akbar karena alasan terdakwa masih di bawah umur, sehingga hukumannya harus lebih ringan dibanding orang dewasa. Sementara dua rekan terdakwa hanya dikenakan 2 tahun penjara, karena perannya hanya membantu.

“Terdakwa Akbar terbukti bersalah dan menyakinkan, melakukan tidak pidana yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Terdakwa menjadi pelaku penikaman korban,” kata Divo yang hanya mengenakan kemeja saat memimpin jalannya sidang.

Sementara Asri, salah seorang kerabat korban menilai jika hukuman yang dijatuhkan pada para pelaku terlalu ringan. Hal yang sama dikatakan Rukma, istri korban. “Kami menilai putusan hakim tidak adil. Vonis tidak sebanding dengan perlakuan para pelaku terhadap suami saya.

(Naila)

Apa reaksi anda?

Berita terkait

1 of 26

Berikan tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *