Parepare

Satresnarkoba Polres Parepare Tangkap Tiga Pelaku Narkotika di Tiga Lokasi

InteraksiNews.com, Parepare – Polres Parepare, melalui Sat Res Narkoba merilis kasus tindak pidana narkotika jenis shabu, Kamis (24/3/2022) di ruang Loby Mako Polres Parepare.

 

Press rilis dibuka Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Parepare, serta jajaran Sat Res narkoba.

 

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap, dihadirkan dalam press rilis bersama barang bukti 24 saset berisi kristal bening dengan berat 26,02 gram, 1 unit timbangan digital, 1 box tempat handphone sebagai tempat sabu, dan 1 box kotak warna hitam sebagai tempat sabu.

 

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, mengungkapkan, penangkapan berawal setelah pelaku berinisial BB diamankan di jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang bersama barang bukti sachet berperekat berisi kristal bening yaitu narkotika jenis shabu seberat 26,02 gram, beserta timbangan digital yang disimpan di dalam box handphone tempat shabu.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaaan, BB mengakui barang tersebut didapatnya dari inisial pelaku ST”, ungkapnya

 

Andiko menjelaskan, saat dilakukan pengembangan, pelaku inisial ST berhasil diamankan di pinggir jalan tepatnya di jalan Bukit Madani dan El diamankan di Mall Off Pinrang Sejahtera.

 

“Menurut pengakuan EL, ia mendapatkan barang dari seorang pria berinisial BK dari Kabupaten Sidrap, terkait pengakuan tersebut inisial BK masih dalam pengejaran,” jelasnya.

 

Ditambahkan Kasat Narkoba Parepare, AKP Bambang Supriyadi, tiga pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Parepare, “Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

(Ayu)

Apa reaksi anda?

Berita terkait

1 of 226

Berikan tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *