Hukum & Kriminal

Polres Gowa Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Biringbulu

InteraksiNews.com, Gowa – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Gowa akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan HS, 50 terhadap korban SA, 40 yang terjadi di Kampung Sonra, Dusun Pangapusang, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Gowa beberapa waktu lalu.

Hasil ungkapan itu dipaparkan Kapolres Gowa AKBP Boy F.S Samola, didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan dan Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai saat menggelar press conference, Senin (18/11) siang.

Boy mengatakan, bahwa pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban berawal saat sengketa yang terjadi sejak 2016 lalu.

“Korban sudah memperkarakan terkait lokasi yang dibeli pelaku sejak 10 tahun lalu dari adiknya seharga Rp6 juta. Perkara lahan sudah dimediasi di kantor Polsek Biringbulu namun saat proses mediasi berjalan korban meninggalkan kantor Polsek tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1 bilah parang milik pelaku, sepasang baju dan celana milik pelaku, sekop dan sabit.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Boy menambahkan, bahwa pihaknya terus menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk ikhlas dan menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada Polres Gowa.

“Kami tetap menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan seluruh proses penyidikan ke Polres Gowa, guna mengantisipasi terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” tutupnya.

(Henra)

Apa reaksi anda?

Berita terkait

1 of 26

Berikan tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *