InteraksiNews.COM, Parepare – Sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya melalui dukungan keuangan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024, Pemerintah Kota Parepare segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembayaran THR ASN, pensiunan dan penerima tunjangan, berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat yang diharapkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi Nasional.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo Catur, Selasa (26/3/2024), sesuai petunjuk pemerintah pusat kata Prasetyo, THR harus dibayarkan sebelum cuti lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Penyusunan peraturan walikota terkait pembayaran THR itu, sudah selesai. Dan akan melakukan pembayaran dalam waktu dekat. Paling lambat pekan depan untuk,” Prasetyo memaparkan
Terkait pembayaran gaji 13 ASN, tambah Prasetyo, akan dilakukan pada bulan Juli mendatang.
“Sesuai petunjuk peraturan pemerintah itu, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli. yang dalam waktu dekat ini THR, paling lambat tanggal 4, bulan depan” tandasnya.
(Sri Ayu Lestari)