InteraksiNews.com, Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Gowa Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diungkapkan Tim Badan Anggaran DPRD Gowa, yang diwakili Syarifuddin Tata saat melaporkan hasil rapat kerja bersana tim, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (13/8).
” Setelah melalui proses mulai dari penyerahan ranperda, kemudian pemandangan umum fraksi dan jawaban dari Bupati, serta dibahas oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemkab Gowa. Maka kami menetapkan Ranperda pertanggungjawaban ini menjadi Perda,” ungkapnya.
Dikatakan Syarifuddin, anggaran pendapatan pada perubahan ini mengalami kenaikan sebesar Rp 47 miliar yang sebelumnya Rp1.82 triliun kini menjadi sebesar Rp1.86 triliun. Selain itu, belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp 73.134.959.539 dimana sebelum perubahan Rp1.87 triliun kini menjadi Rp1.94 triliun.
Tak hanya itu, untuk pembiayaan daerah kata Syarifuddin seteleh perubahan mencapai Rp141 miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp63 miliar.
” Dengan ini kami menyepakati Ranperda APBDP 2019 untuk disahkan menjadi perda. Semoga pihak Pemda terus berupaya meningkatkan PAD Gowa yang akan membawa Gowa lebih sejahtera,” jelasnya
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu, pikiran dan saran serta masukan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah dalam pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun 2019.
“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Anggota DPRD dan jajaran sehingga pembahasan Ranperda ini mendaptkan persetujuan, saran dan masukan akan kami jadikan sebagai bahan tindak lanjut dalam rangka penyempurnaan Ranperda perubahan APBD Gowa Tahun 2019,” pungkasnya.
(Henra)