DaerahHukum & KriminalNasional

Polisi Amankan Barang Bukti Pembunuhan Feni Ere, Termasuk Koper dan Handphone

Palopo, interaksinews.id – Polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku pembunuhan Feni Ere, berinisial A, yang berlokasi di Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Kamis (20/3/2025).

Dalam penggeledahan ini, pihak kepolisian mengajak Fita, adik kandung Feni Ere, untuk mengidentifikasi barang-barang yang ditemukan di rumah tersebut.

Ditemukan Koper yang Diduga Milik Feni Ere

Salah satu temuan utama dalam penggeledahan ini adalah sebuah koper yang diduga milik korban, yang sebelumnya hilang bersamaan dengan menghilangnya Feni pada Januari 2024.

Fita langsung mengenali koper tersebut dan memastikan bahwa itu benar milik almarhumah kakaknya.

“Terkait koper yang diamankan, tadi adik Feni melihat langsung dan mengetahui kalau koper itu milik almarhumah Feni,” ujar kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang.

Di dalam koper, polisi juga menemukan baju dan kunci mobil milik Feni Ere, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus ini.

Barang Bukti Lain yang Ditemukan

Sebelumnya, ketika mobil milik Feni Ere ditemukan di Makassar, sejumlah barang pribadi korban seperti sepatu, baju, dan tas juga ditemukan di dalam kendaraan tersebut. Kini, polisi telah mengamankan seluruh barang bukti, termasuk dua handphone milik korban.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus pembunuhan ini. Dugaan keterlibatan terduga pelaku semakin kuat dengan ditemukannya barang-barang milik korban di rumahnya.

Pihak berwenang juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap motif pembunuhan dan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan, dan publik menantikan kejelasan serta keadilan bagi keluarga korban.

Apa reaksi anda?

Berita terkait

1 of 571

Berikan tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *