InteraksiNews.COM, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi perda.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua II DPRD Rahmat Sjamsu Alam dan Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali, di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/8/2024).
Dua Ranperda yang disepakati adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan tentang Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kaharuddin Kadir menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut akan menjadi dasar hukum penting bagi pembangunan dan pengembangan kota Parepare. RPJPD 2025-2045 diharapkan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, dengan menempatkan manusia sebagai pusat dari proses pembangunan.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJPD, Nasarong, menjelaskan bahwa RPJPD ini akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi, misi, dan program prioritas.
“Dokumen ini juga akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk lima tahun ke depan,” jelas Nasarong.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus untuk Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ibrahim Suanda, mengungkapkan bahwa Ranperda ini terdiri dari 15 bab dan 88 pasal. Beberapa pasal mengalami perubahan, seperti pasal 9, 23, 71, dan 87, setelah melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan SKPD serta perbandingan dengan daerah lain.
Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali, mengapresiasi DPRD atas pembahasan mendalam terhadap kedua Ranperda ini. Ia menekankan bahwa RPJPD 2025-2045 adalah dokumen strategis yang akan menjadi panduan pembangunan jangka panjang Parepare selama dua dekade mendatang.
Selain itu, Ranperda mengenai perumahan kumuh akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas perumahan dan pemukiman di kota tersebut.
“Dengan adanya kedua perda ini, kita akan memiliki pedoman yang jelas dan dasar hukum yang kuat untuk merumuskan kebijakan serta program pembangunan yang mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh warga Parepare,” tutup Akbar Ali.
(Sri Ayu Lestari)