InteraksiNews.COM, Maros – Dua pelaku pencurian yang disertai kekerasan (curas), yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, dan sempat buron lebih setahun, berhasil dibekuk. Hal itu dirilis Polres Kabupaten Maros, Selasa, (23/1/2024) di aula Mapolres Maros.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan, kedua buron masing-masing Nasrul (40) dan Andi Satria (58). Keduanya merupakan resiidivis dalam kasus pembegalan dan kasus narkoba.
Alamsyah mengemukakan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengikuti korbannya menggunakan sepeda motor. Pelaku lali menarik kalung korban yang mengakibatkan korban terjatuh. Hal tersebut terjadi di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pettuadae, pada 19 September 2022 lalu.
Andi Alamsyah mengatakan, tersangka ditangkap saat akan kembali melakukan aksi pencurian pada 14 Desember 2023. “Saat itu tersangka berboncengan dan mengalami kecelakaan di Barandasi,” jelasnya.
Namun pada saat itu tersangka Satria sempat melarikan diri. “Tapi tersangka Nasrul berhasil kami interogasi dan mengakui melakukan aksi pencurian bersama Andi Satria pada September 2022 lalu,” jelasnya
Kemudian setelah melakukan penyelidikan dari keterangan saksi akhirnya Andi Satria juga berhasil diamankan. “Tersangka Andi Satria itu ditangkap pada tanggal 16 Januari 2024,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Bandara itu mengatakan, saat itu kedua tersangka melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Hasil curiannya itu dijual kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 dan ayat 3 pasal 363 ayat 1 ke 4KHUPidana “Ancaman hukuman penjara sementara selama-lamanya 15 tahun,” ujarnya.
Sementara itu Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan kendala yang dihadapi pihaknya saat melakukan penangkapan adalah kurangnya alat bukti.
“Kendalanya saksi tidak mengetahui secara persis pelakunya. Hanya jenis pakaian yang digunakan, muka tidak dilihat, nomor kendaraan juga tidak tau, yah kurang alat bukti,”tutupnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar switer biru, helm, jilbab warna ungu dan baju renda ungu.
(Najmi S)