InteraksiNews.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengklaim, proses pembebasan lahan pada proyek pelebaran Jalan Jendral Sudirman telah rampung. Ratusan bidang tahan milik 304 warga disebut telah melalui proses pembebasan, dan pembayaran oleh tim Pemkot Parepare.
Namun, Helly Indrawan, ahli waris almarhum Idris, yang lokasinya tak jauh dari balai kota seluas 25 meter persegi (m2), mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi lahan atas nama orang tuanya. “Kalau memang sudah dibayarkan, kemana uangnya. Karena kami tidak pernah melihat ganti ruginya,” kata dia.
Lahan tersebut ditaksir senilai Rp 24 juta, termasuk pagar sepanjang 13 meter dan sebatang pohon mangga.
Camat Ujung, Andi Ulfa Lanto yang juga mantan Kepala Seksi Penataan dan Pengadaan Lahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan(PKPP) Parepare yang sempat menangani persoalan lahan tersebut mengatakan, anggaran ganti rugi pada warga pemilih lahan telah dibayarkan sejak 2016 lalu, melalui pihak yang ditunjuk sebagai kuasa ahli waris pemilik lahan, berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 November 2016.
Ulfa menjabarkan, itu berdasarkan berita acara kesepakatan nilai ganti rugi bernomor 175/bap/PEWRLAKS.PT/XI/2016 yang ditandatangi kuasa ahli waris dengan total Rp24.390.000. Dan pembayarannya berdasarkan berita acara pembayaran bernomor 175.A/BAP/PERLAKS.PT/XI/2016.
“Selain bidang tanah, ganti rugi juga mencakup pagar dan satu pohon mangga yang lokasinya di Kelurahan Bumi Harapan, Bacukiki Barat,” jelasnya.
Dari seluruh dokumen yang dikuasakan pemilik lahan pada pihak bernama Muhammad Fihir tersebut, kata Ulfa, anggaran ganti rugi pun masuk ke rekening yang bersangkutan (Muhammad Fihir).
Ulfa menegaskan, tidak akan dilakukan pembayaran ke pihak yang dikuasakan oleh pemilik lahan, jika tidak ada kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan. Termasuk, kata dia, surat kuasa dari pemilik lahan.
“Harusnya ahli waris mempertanyakan ganti rugi yang telah dibayarkan Pemkot ke pihak yang diberi kuasa oleh almarhum pemilik lahan. Bukan dengan menyerang pemerintah, seolah tidak memenuhi yang menjadi hak warga pemilik lahan. Karena, soal pemilik lahan yang menguasakan proses pembebasan ke pihak ketiga tidak sedikit. Dan sejauh ini tak ada yang bermasalah,” papar Ulfa.
Ulfa memastikan, Pemkot telah menunaikan seluruh kewajibannya pada pemilik lahan yang terkena dampak pelebaran jalan Jendral Sudirman, yang berproses sejak tahun 2015 tersebut dan menelan anggaran hingga Rp25 miliar untuk pembebasan lahannya.
“Yang jelas, pemkot telah membayar ganti rugi pemilik lahan melalui rekening masing-masing. Seluruh bukti dan dokumen juga kami ada. Soal anggaran ganti rugi yang belum diterima ahli waris, itu persoalan antara ahli waris dengan pihak yang diberi kuasa,” tandasnya.
Muhammad Fihir, pihak yang diberi kuasa oleh pemilik lahan yang telah meninggal, hingga berita ini diturunkan sulit ditemui dan tidak diketahui keberadaannya.
(Dwi)