Sementara Ketua Panwaslu Parepare Muh Zainal Asnun mengatakan, hasil pemberitahuan status laporan tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelapor dan terlapor, serta melakukan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kami menyimpulkan jika laporan tersebut telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Zainal mengatakan, pelanggaran yang memenuhi syarat tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu paslon yang terlapor. “Dari dua laporan yang kami terima dari pelapor, terkait rastra yang dinyatakan masuk unsur pelanggaran administrasi dan kami diteruskan ke KPU Parepare,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya paslon nomor urut satu TP sebelumnya juga telah dilaporkan terkait dugaan politik uang menyusul bagi-bagi uang yang dilakukan PDI-P sebagai salah satu partai pengusung saat menggelar rapat internal di Posko Induk Paslon Taufan-Pangerang (TP). Kasusnya bahkan bergulir hingga ke persidangan yang digelar Bawaslu Sulsel.
(Dwi)