Regional

Jelang Pemilu, KPU Maros dan Kejari Maros Teken MoU

InteraksiNews.COM, Maros – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros bersama Kejaksaan Negeri Maros bersepakat untuk menjalin kerjasama yang lebih sinergis. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Maros, Rabu (30/8/2023).

MoU tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil MoU KPU RI bersama Kejagung RI, dengan ruang lingkup pendampingan hukum oleh Kejagung terhadap aktivitas di penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan, hal tersebut juga yang akan dilakukan di tingkat daerah, yakni kerjsama antar instansi demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik lagi.

“Kita menindaklanjuti MoU dari KPU RI dan Kejagung RI, perjanjian kerjasama untuk senantiasa menjaga sinergitas antar lembaga. Dalam hal ini kita bersepakat untuk didampingi oleh Kejaksaan Maros dalam hal pendampingan hukum di setiap tahapan penyelenggaran pemilu dan pilkada yang berjalan,” ujar Jumaedi.

Jumaedi menambahkan, ruang lingkup dari MoU tersebut juga soal pendampingan dalam hal pengelolaan anggaran, peningkatan kapasitas SDM, dan berbagai program lainnya.

“Selain itu kita bersepakat untuk pendampingan mengenai tatakelola anggaran, peningkatan SDM, pengamanan pembangunan langkah-langkah strategis kegiatan kepemiluan, juga edukasi ke tingkat masyarakat umum,” tutur pria yang akrab disapa Edy tersebut.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo, sangat mengapresiasi kerjasama antar instansi tersebut.

“Ke depan kita akan menghadapi banyak soal dalam demokrasi bangsa ini, yang perlu kita kuatkan adalah sinergitas.

Kerjasama antar pihak tentu kita sangat apreasiasi, Kejari bersama KPU Maros kedepannya akan banyak bertukar data dan informasi, kolaborasi yang harmonis demi masa depan demokrasi bangsa yang telah menjadi tanggungjawab kita bersama,” tandasnya.

(Naila)

Apa reaksi anda?

Berita terkait

1 of 91

Berikan tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *