InteraksiNews.COM, Parepare – Pemuda berinisial FR (19), warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare, terancam hukuman penjara 20 tahun, karena aksi nekatnya membakar satu rumah, yang mengakibatkan MM, lansia berusia 78 tahun meninggal di lokasi kebakaran. Peristiwa itu terjadi di Jalan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, pada bulan Juli tahun 2023 lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam press rilis yang digelar di Polres Parepare, (9/1/2024).
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan aksinya karena sakit hati pada cucu korban. Korban mengaku, sebelum menjalankan aksi nekatnya, dia dianiaya oleh cucu korban, menggunakan batu. “Pelaku mengaku, tidak tahu penyebab cucu korban melakukan penganiayaan terhadap dirinya, hingga dia sakit hati ,” jelas Arman.
Menurut Arman, awalnya kebakaran yang terjadi diduga karena arus pendek. Namun karena adanya informasi dari masyarakat, selain sejumlah kejanggalan, maka pihak kepolisian di bawah pimpinan Satreskrim, langsung melakukan pencarian dan penyidikan terhadap tersangka.
“Dan dua hari lalu, tim kita berhasil mengamankan tersangka yang mengakui perbuatannya. Telah melakukan pembakaran rumah korban ” jelasnya.
Atas perbuatannya, lelaku diganjar Pasal 187 ayat 3 KUHP, dengan diancam penjara selama 20 tahun.
“Selain itu, ada barang bukti yang mendukung, yabg diamankan bersama tersangka,” tandasnya.
(Sri Ayu Lestari)